For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pembuatan Flight Documentation untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 5/2015 · Perka BMKG No. 5 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 April 2015Publication Date:17 April 2015
Meteorologi & Geofisika

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeTata Cara Tetap Pembuatan Flight Documentation untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date20 April 2015
Publication Date17 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Kepala Badan ini mencabut semua ketentuan yang mengatur tentang pembuatan dan penyampaian Flight Documentation di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan mewujudkan keseragaman bagi Tenaga Prakirawan (forecaster) di Stasiun Meteorologi dalam pembuatan Flight Documentation. Flight Documentation wajib dibuat untuk menunjang keselamatan penerbangan dan paling sedikit terdiri dari laporan cuaca bandar udara (METAR, SPECI), prakiraan cuaca bandar udara (TAF), kondisi arah dan kecepatan angin lapisan atas, suhu udara lapisan atas, Significant Weather Chart (SIGWX), dan citra satelit. Flight Documentation dapat ditambahkan dengan informasi potensi perawanan (awan Cumulonimbus), icing, turbulensi udara cerah (Clear Air Turbulence), dan/atau Significant Meteorological Information (SIGMET) jika diprediksi akan terjadi. Penyampaian Flight Documentation dapat dilakukan dengan cara diambil langsung atau melalui media lainnya seperti surat elektronik (e-mail) atau akses ke laman (website) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Flight Documentation dapat diambil langsung oleh Pilot in Command/Second in Command atau Flight Operation Officer (FOO).

(-)

(-)