For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 6/2018 · Perda Kabupaten Malinau No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2018Publication Date:15 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date15 Agustus 2018
Publication Date15 Agustus 2018
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok –Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2015 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.315.703.866.959,99, transfer sebesar Rp 260.338.727.000,00, belanja sebesar Rp 1.125.207.832.567,75, surplus/defisit sebesar Rp (69.842.692.607,76), penerimaan pembiayaan sebesar Rp 92.007.208.040,19, dan pembiayaan netto sebesar Rp 92.007.208.040,19, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 22.164.515.432,43.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 91.989.793.040,19 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 22.164.515.432,43.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.994.155.623.518,90, jumlah kewajiban sebesar Rp 92.051.612.180,89, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 4.898.104.011.338,00.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan LO sebesar Rp 1.395.509.499.748,65, beban daerah sebesar Rp 1.452.640.660.001,05, sehingga menghasilkan Surplus/Defisit LO sebesar Rp (55.409.209.325,75).
  5. Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo akhir kas sebesar Rp 25.512.375.014,04.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 4.898.104.011.337,59.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian dari laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)