For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 32 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Pernyataan Persetujuan" yang Menyatakan Persetujuan Republik Indonesia Atas Kenaikan Kwota Indonesia Pada Dana Moneter Internasional dari SDR 260.000.000 Menjadi SDR 480.000.000.

Also known as: Keppres 32/1977 · Keppres No. 32 Tahun 1977 · Keppres Nomor 32 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 1977Publication Date:3 Juni 1977
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Pernyataan Persetujuan" yang Menyatakan Persetujuan Republik Indonesia Atas Kenaikan Kwota Indonesia Pada Dana Moneter Internasional dari SDR 260.000.000 Menjadi SDR 480.000.000.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juni 1977
Publication Date03 Juni 1977
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengesahkan pernyataan persetujuan Republik Indonesia atas kenaikan kwota Indonesia pada Dana Moneter Internasional (IMF) dari SDR 260.000.000 menjadi SDR 480.000.000. Kenaikan ini merupakan bagian dari "Peninjauan Kembali Seluruh Kwota Ke-VI" yang disahkan oleh Dewan Gubernur IMF pada 22 Maret 1976, dengan tujuan memperkuat likuiditas IMF dan likuiditas internasional secara umum.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 6 April 1977. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam keputusan ini. Keputusan ini juga tidak mencantumkan kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

(-)