Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Palembang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959. Tujuan utama dari pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Palembang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan daerah. Undang-Undang ini juga mengatur tentang cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristik Kota Palembang, yang terdiri dari 18 kecamatan. Selain itu, Undang-Undang ini menegaskan potensi kewilayahan, industri, dan budaya yang ada di Kota Palembang.