For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 96 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: UU 96/2024 · UU No. 96 Tahun 2024 · UU Nomor 96 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2024Publication Date:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Palembang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959. Tujuan utama dari pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Palembang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan daerah. Undang-Undang ini juga mengatur tentang cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristik Kota Palembang, yang terdiri dari 18 kecamatan. Selain itu, Undang-Undang ini menegaskan potensi kewilayahan, industri, dan budaya yang ada di Kota Palembang.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)