For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 1/2021 · Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2021Publication Date:12 Januari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date12 Januari 2021
Publication Date12 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini disusun dengan latar belakang untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang memberikan wewenang kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyusun pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan tersebut, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Instansi Pembina, yaitu BPOM, dan Instansi Pengguna, yang meliputi instansi pusat selain BPOM dan instansi daerah. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengawasan obat dan makanan, termasuk standardisasi, pemeriksaan, penindakan, pengujian, penilaian, pemantauan, dan penyuluhan. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk melaksanakan pengawasan sesuai dengan jenjang jabatan yang terdiri dari Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama pada Instansi Pembina, serta Ahli Pertama, Muda, dan Madya pada Instansi Pengguna.

(-)

(-)