For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri Tahun 2020-2024 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Peraturan ANRI 16/2021 · Peraturan ANRI No. 16 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:10 September 2021Publication Date:10 September 2021
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePenetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri Tahun 2020-2024 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date10 September 2021
Publication Date10 September 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk mengukur dan meningkatkan akuntabilitas kinerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan IKU ini bertujuan untuk mengukur kinerja dan meningkatkan akuntabilitas kinerja ANRI beserta unit kerja di bawahnya, yaitu Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Deputi Bidang Konservasi Arsip, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan, Pusat Akreditasi Kearsipan, dan Inspektorat.

Ketentuan Substansial:

IKU digunakan sebagai acuan ukuran kinerja oleh unit kerja di lingkungan ANRI dalam:

  1. Menyusun rencana kinerja tahunan.
  2. Menyusun rencana kerja.
  3. Menyusun rencana kerja dan anggaran.
  4. Menyusun dokumen perjanjian kinerja.
  5. Menyusun laporan akuntabilitas kinerja.
  6. Melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis ANRI Tahun 2020-2024.

Inspektorat ANRI bertugas untuk:

  1. Melakukan reviu atas capaian kinerja setiap unit kerja untuk meyakinkan keandalan informasi dalam laporan akuntabilitas kinerja.
  2. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan melaporkan kepada Kepala ANRI melalui Sekretaris Utama.

IKU ANRI Tahun 2020-2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

(-)

(-)