on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 1/2009 · Perda Kabupaten Sumedang No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Sumedang.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Penyelenggaraan administrasi kependudukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang meliputi koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan. Instansi pelaksana memiliki fungsi pendaftaran peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, pelayanan yang sama dan profesional, penerbitan dokumen kependudukan, pendokumentasian, jaminan kerahasiaan dan keamanan data, verifikasi dan validasi informasi, pencatatan dan pemutakhiran biodata, pelayanan keterangan untuk kepentingan peradilan, perekaman data perkawinan dan perceraian, pengelolaan data, pendelegasian hak akses, penyediaan blangko, serta pembinaan dan supervisi.
Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi mengenai data, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan kepada Instansi Pelaksana.
Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendaftaran WNI tinggal sementara, pindah datang antar negara, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pendaftaran penduduk yang tidak mampu mendaftarkan sendiri.
Selanjutnya, diatur mengenai pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh negara, dengan hak akses terbatas. Data pribadi penduduk juga dilindungi secara khusus.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dibangun untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat dan mutakhir, serta mewujudkan pertukaran data yang sistematis.