For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perseroan Terbatas (PT) Balairung Citrajaya Sumbar

Also known as: Perda Kota Padang 9/2011 · Perda Kota Padang No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:18 Juli 2011
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perseroan Terbatas (PT) Balairung Citrajaya Sumbar
LocationPemerintah Kota Padang
Effective Date-
Publication Date18 Juli 2011
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Padang pada Perseroan Terbatas (PT) Balairung Citrajaya Sumbar. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat terkait pembangunan Balairung Sumatera Barat di Jakarta, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan daerah. Pemerintah Kota Padang melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 2.824.899.000,00 (dua milyar delapan ratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri dari realisasi penyertaan modal sebesar Rp 1.000.000.000,00 pada Pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2008 dan tambahan penyertaan modal sebesar Rp 1.824.899.000,00 yang dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam APBD tahun anggaran 2011. Penyertaan modal ini merupakan investasi permanen dalam bentuk saham.

Penerimaan hasil atas penyertaan modal dalam bentuk dividen akan diperhitungkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan pendapatan asli daerah yang dianggarkan dalam APBD pada jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengawasan penyertaan modal dilaksanakan oleh DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)