For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 78 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional

Also known as: Keppres 78/2001 · Keppres No. 78 Tahun 2001 · Keppres Nomor 78 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2001Publication Date:21 Juni 2001
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKomite Akreditasi Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juni 2001
Publication Date21 Juni 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional (KAN) ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang akreditasi. KAN merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utama KAN adalah menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. KAN juga bertanggung jawab untuk melaksanakan asesmen, proses akreditasi, penetapan, perpanjangan, penundaan, dan pencabutan akreditasi kepada lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan, dan laboratorium. Selain itu, KAN memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Presiden. Struktur organisasi KAN terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang berasal dari berbagai instansi pemerintah, dunia usaha, konsumen, cendekiawan, dan profesional. KAN didukung oleh sekretariat yang berada di lingkungan BSN. Dalam pelaksanaan tugasnya, KAN berpedoman pada Sistem Standardisasi Nasional dan pedoman yang ditetapkan BSN, serta berkoordinasi dengan BSN.

(-)

(-)