For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/6/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/6/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 35 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas

Also known as: Permenkominfo 16/PER/M.KOMINFO/6/2011 · Permenkominfo No. 16/PER/M.KOMINFO/6/2011

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2011Publication Date:27 Juni 2011
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 35 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date30 Juni 2011
Publication Date27 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.

Peraturan Menteri ini dibuat dengan latar belakang bahwa penyelenggaraan jaringan tetap lokal dimungkinkan menggunakan teknologi nirkabel mobilitas terbatas sebagai akses pelanggan, serta implementasi interkoneksi berbasis biaya. Tujuannya adalah untuk mengubah ketentuan mengenai biaya interkoneksi pada penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 13 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2004. Pasal tersebut mengatur bahwa biaya interkoneksi pada penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Peraturan ini tidak mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah secara spesifik, melainkan lebih fokus pada penyesuaian biaya interkoneksi. Tidak ada hak dan kewajiban baru yang secara eksplisit diatur dalam peraturan ini selain kewajiban untuk mengikuti ketentuan perundang-undangan terkait biaya interkoneksi.

(-)

(-)