Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2003 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai gaji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya, yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberian tunjangan peningkatan kinerja dan tunjangan purna bhakti yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai Tunjangan Daerah bagi Pejabat Struktural maupun Fungsional dan Staf yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, yang diberikan setiap bulan dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.