Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara untuk tahun 2023-2043. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan Kabupaten berbasis pariwisata dan industri yang inklusif, didukung oleh potensi lokal, perikanan, dan pertanian yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang wilayah, pengembangan pola ruang wilayah, dan pengembangan kawasan strategis kabupaten. Strategi pengembangan sistem pusat permukiman yang berhierarki meliputi penetapan pusat kegiatan lokal, pusat pelayanan kawasan, dan pusat pelayanan lingkungan, serta mendorong perkembangan sistem pusat permukiman dengan melengkapi sarana dan prasarana. Strategi pengembangan sistem jaringan transportasi meliputi pengembangan sistem jaringan transportasi untuk mendukung pengembangan sistem pusat permukiman, mengembangkan sistem jaringan transportasi darat yang terkoneksi dengan sistem jaringan transportasi laut dan udara, serta mengembangkan bandar udara umum. Strategi pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah meliputi pengembangan sistem jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan limbah B3, sistem jaringan persampahan, sistem jaringan evakuasi bencana, dan sistem drainase ke seluruh wilayah kabupaten. Strategi pelestarian kawasan lindung meliputi melestarikan kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, dan kawasan cagar budaya. Strategi pemanfaatan lahan kawasan budi daya meliputi mengoptimalkan ruang bagi kegiatan budi daya sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, mengembangkan kawasan pariwisata yang berkelanjutan, mengembangkan kawasan perikanan berkelanjutan, mengembangkan kawasan pertanian untuk meningkatkan ketahanan pangan, mengembangkan kawasan peruntukan industri yang inklusif, dan menyediakan pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau pada kawasan perkotaan.