For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 4/2020 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2020Publication Date:13 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date13 Oktober 2020
Publication Date13 Oktober 2020
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp1.174.124.883.672,00 berkurang menjadi Rp1.142.576.248.841,81. Belanja daerah yang semula Rp1.174.174.883.672,00 bertambah menjadi Rp1.196.886.298.643,52, sehingga terjadi defisit sebesar Rp54.310.049.801,71. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang bertambah menjadi Rp58.010.049.801,71 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3.700.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)