on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 2/2015 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bangkalan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai BPD dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur mengenai keuangan BPD yang bersumber dari APB Desa untuk biaya operasional dan tunjangan anggota BPD.