on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 2/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan, melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, mengelola, dan membina kebudayaan daerah Karawang. Hal ini dilakukan untuk memelihara nilai-nilai tradisi masyarakat Karawang sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan daerah, meningkatkan kepedulian terhadap peninggalan budaya, serta membangkitkan semangat cinta tanah air dan memperluas khasanah kebudayaan daerah.
Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pelestarian kebudayaan daerah, termasuk menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat, melakukan koordinasi antar lembaga, dan merumuskan kebijakan pelestarian. Pemerintah daerah menyusun Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah yang memuat arah kebijakan, target, pengembangan kerjasama, dan kebutuhan pembiayaan. Rencana induk ini kemudian dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) dan Rencana Strategis Dinas terkait.
Masyarakat memiliki hak untuk menggunakan dan memanfaatkan kebudayaan daerah, memberikan masukan kepada pemerintah, memilih aspek kebudayaan, dan turut serta dalam upaya pelestarian. Masyarakat juga berkewajiban menjaga dan melindungi kelestarian kebudayaan daerah. Bamus masyarakat Karawang dibentuk sebagai wadah peran serta masyarakat dalam pelestarian kebudayaan daerah.
Pelestarian kebudayaan daerah diselenggarakan melalui pendidikan, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi. Pelestarian ini ditujukan pada unsur kesenian tradisional, nilai tradisional, serta bahasa, sastra, dan aksara daerah. Pemerintah daerah mengembangkan data dan informasi pelestarian kebudayaan daerah yang terhubung dalam satu jejaring secara nasional. Pemerintah daerah juga melakukan pembinaan pelestarian kebudayaan daerah melalui sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sistem informasi dan komunikasi.