For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 2/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 2018Publication Date:12 April 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Kebudayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date12 April 2018
Publication Date12 April 2018
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah. 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pemeliharaan Kesenian. 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional, dan Museum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional, dan Museum.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan, melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, mengelola, dan membina kebudayaan daerah Karawang. Hal ini dilakukan untuk memelihara nilai-nilai tradisi masyarakat Karawang sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan daerah, meningkatkan kepedulian terhadap peninggalan budaya, serta membangkitkan semangat cinta tanah air dan memperluas khasanah kebudayaan daerah.

Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pelestarian kebudayaan daerah, termasuk menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat, melakukan koordinasi antar lembaga, dan merumuskan kebijakan pelestarian. Pemerintah daerah menyusun Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah yang memuat arah kebijakan, target, pengembangan kerjasama, dan kebutuhan pembiayaan. Rencana induk ini kemudian dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) dan Rencana Strategis Dinas terkait.

Masyarakat memiliki hak untuk menggunakan dan memanfaatkan kebudayaan daerah, memberikan masukan kepada pemerintah, memilih aspek kebudayaan, dan turut serta dalam upaya pelestarian. Masyarakat juga berkewajiban menjaga dan melindungi kelestarian kebudayaan daerah. Bamus masyarakat Karawang dibentuk sebagai wadah peran serta masyarakat dalam pelestarian kebudayaan daerah.

Pelestarian kebudayaan daerah diselenggarakan melalui pendidikan, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi. Pelestarian ini ditujukan pada unsur kesenian tradisional, nilai tradisional, serta bahasa, sastra, dan aksara daerah. Pemerintah daerah mengembangkan data dan informasi pelestarian kebudayaan daerah yang terhubung dalam satu jejaring secara nasional. Pemerintah daerah juga melakukan pembinaan pelestarian kebudayaan daerah melalui sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sistem informasi dan komunikasi.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan dan peringatan tertulis.