For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 8/2016 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2016Publication Date:16 Desember 2016
Pembentukan Lembaga NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date16 Desember 2016
Publication Date16 Desember 2016
Place of EnactmentWanggudu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah "Oheo Jaya" Kabupaten Konawe Utara. 2. Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum " Tirta Lasolo "

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PD KONASARA dengan tujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian daerah, memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMD ini diharapkan menjadi perusahaan yang handal, bersih, dan transparan, serta mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pembangunan di Kabupaten Konawe Utara.

BUMD ini memiliki berbagai bidang usaha prioritas, termasuk agrobisnis, industri strategis, konstruksi, properti, konsultan, jasa/perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, pertambangan, kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pariwisata, penerbangan, infrastruktur, perbankan, investasi, asuransi, air bersih, dan bidang usaha lain yang mendukung tujuan perusahaan. BUMD dapat membentuk anak perusahaan dan divisi untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Modal dasar BUMD dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atas persetujuan DPRD. Pemerintah Daerah memiliki saham paling sedikit 51% dari seluruh saham. RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUMD. Direksi bertugas menjalankan BUMD secara profesional, dan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan. Laba bersih BUMD dialokasikan untuk Pendapatan Asli Daerah, dana investasi dan pengembangan usaha, dana kesejahteraan pegawai, dana cadangan, dan dana CSR.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah "Oheo Jaya" Kabupaten Konawe Utara; dan 2. Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum " Tirta Lasolo " dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)