For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2016 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 1/2016 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2016Publication Date:16 Juni 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnalisis Dampak Lalu Lintas
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date16 Juni 2016
Publication Date16 Juni 2016
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sebagai upaya untuk mengendalikan dampak gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur di Kabupaten Tanah Laut. Tujuan utama adalah memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pengendalian, dan pengawasan pembangunan agar dampak lalu lintas dapat diantisipasi dan diminimalisir.

Ketentuan Substansial:

Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib dilakukan Andalalin. Pusat kegiatan meliputi bangunan untuk perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, pelayanan umum, dan kegiatan lain yang menimbulkan bangkitan/tarikan lalu lintas. Permukiman mencakup perumahan, rumah susun, dan pemukiman lain yang serupa. Infrastruktur meliputi akses jalan tol, pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir umum, jalan layang, lintas bawah, terowongan, dan infrastruktur lainnya.

Kriteria ukuran minimal kawasan yang wajib Andalalin ditetapkan secara spesifik, misalnya pusat kegiatan perdagangan dengan luas lantai bangunan minimal 500 m², kegiatan perkantoran minimal 1000 m², dan seterusnya. Bangunan/permukiman/infrastruktur lain juga wajib Andalalin jika menimbulkan 75 perjalanan baru pada jam sibuk atau 500 perjalanan baru setiap hari.

Hasil Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus. Pengembang wajib menunjuk lembaga konsultan berbadan hukum yang memiliki tenaga ahli bersertifikat Andalalin. Dokumen Andalalin memuat perencanaan, metodologi analisis, kondisi lalu lintas saat ini, analisis bangkitan/tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, serta tanggung jawab pemerintah kabupaten dan pengembang.

Bupati membentuk tim evaluasi untuk menilai dokumen Andalalin. Jika memenuhi syarat, pengembang wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban dalam dokumen Andalalin. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas diawasi dan dikendalikan oleh Kepala Dinas, dengan sanksi dapat diberikan jika terjadi pelanggaran.

1. Untuk kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar ketentuan Pasal 4 dan Pasal 12 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.