For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Izin-Izin Penyelenggaraan Kebudayaan Kota Banjar

Also known as: Perda Kota Banjar 5/2006 · Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2006Publication Date:20 Februari 2006
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin-Izin Penyelenggaraan Kebudayaan Kota Banjar
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date20 Februari 2006
Publication Date20 Februari 2006
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2006 mengatur tentang izin penyelenggaraan kebudayaan di Kota Banjar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pendayagunaan masyarakat khususnya penyelenggaraan kebudayaan, serta untuk menunjang kegiatan kebudayaan dengan dana yang bersumber dari Pajak Daerah/Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap kegiatan kebudayaan yang berlokasi di daerah dalam ruang lingkup jasa seni dan budaya serta kegiatan lain yang terkait di bidang tersebut harus mendapat izin dari Walikota. Jenis izin kebudayaan meliputi Izin Penyelenggaraan Hiburan, Izin Pengelolaan Kesenian, Izin Perlawatan Kesenian, dan Izin Penugasan Juru Pelihara (Kuncen Tradisional). Izin diberikan kepada badan hukum dan perorangan. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin pendirian Organisasi/Sanggar berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, sedangkan Izin Penyelenggaraan Hiburan berlaku selama jangka waktu yang dibutuhkan.

Badan Hukum dan orang pribadi yang mengajukan izin Kebudayaan dikenakan biaya retribusi. Pembinaan dan pengawasan izin kebudayaan dilaksanakan oleh Dinas dalam bentuk pengaturan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.0000,- (dua puluh lima juta rupiah).