on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Jabar Banten, Tbk.
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 15/2017 · Perda Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada PT. Bank Jabar Banten, Tbk.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini dilakukan dalam rangka mempertahankan jumlah kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Jabar Banten, Tbk, melalui pembelian saham dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Tujuannya adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dari investasi pemerintah daerah, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Sumber dana penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 dalam bentuk uang kas. Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp. 170.226.741.750,00. Penyertaan modal dalam APBD Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000.000,00 yang dianggarkan dalam dua tahap masing-masing Rp. 30.000.000.000,00. Penyertaan modal ini diberikan sebagai modal kerja kepada PT. Bank Jabar Banten, Tbk.
Pemerintah Kabupaten Bandung berhak memperoleh bagian laba usaha dari Bank Jabar Banten, Tbk. Bank Jabar Banten, Tbk berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah.
Laporan pelaksanaan kemajuan pekerjaan dan penyerapan penyertaan modal daerah dilaporkan secara periodik kepada Bupati dan DPRD sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan APBD.