Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2008 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran berjalan.
Ketentuan Substansial:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah Rp. 395.022.996.823,00 bertambah sejumlah Rp. 20.284.664.940,47 sehingga menjadi Rp.415.307.661.763,47.
- Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
- Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
- Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi Pembentukan dana cadangan.
- Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi Ringkasan Perubahan APBD, Ringkasan Perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, Rincian Perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan, Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut urusan pemerintahan daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan, Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara, Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan per jabatan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.