on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2010 tentang Pengesahan Persetujuan Dukungan Penanaman Modal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (Investment Support Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America) Beserta Pengaturan Pelaksanaan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat Mengenai Prosedur Notifikasi (Implementing Arrangement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America Regarding Notification Procedures)
Also known as: PERPRES 48/2010 · PERPRES No. 48 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Dukungan Penanaman Modal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat, yang telah ditandatangani pada tanggal 13 April 2010 di Washington D.C. Persetujuan ini mencakup pengaturan pelaksanaan mengenai prosedur notifikasi antara kedua negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengesahan persetujuan yang melibatkan dukungan penanaman modal dan prosedur notifikasi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara dan bertujuan untuk memperkuat hubungan investasi bilateral. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.