For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 61 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Tentang Pajak Potong Hewan Kotapraja Blitar

Also known as: Keppres 61/1961 · Keppres No. 61 Tahun 1961 · Keppres Nomor 61 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:11 Februari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeraturan Daerah Tentang Pajak Potong Hewan Kotapraja Blitar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date11 Februari 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 61 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Blitar tentang pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapradja Blitar dalam sidangnya pada tanggal 30 Desember 1959. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut, serta berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)