For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa tengah Tahun 2017 - 2037

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 10/2017 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2017Publication Date:23 Oktober 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa tengah Tahun 2017 - 2037
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date23 Oktober 2017
Publication Date23 Oktober 2017
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2037 menetapkan visi pembangunan industri Jawa Tengah adalah “Terwujudnya Industri Jawa Tengah yang Berdaya Saing dan Berkesinambungan”. Misi untuk mencapai visi ini meliputi peningkatan peran industri sebagai pilar ekonomi, memperkuat struktur industri, membangun sumber daya industri, dan menjamin kepastian berusaha. Tujuan pembangunan industri adalah meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sektor industri terhadap PDRB, meningkatkan penguasaan pasar, menumbuhkembangkan industri hulu berbasis sumber daya alam, mempercepat pemerataan industri, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan mencegah pemusatan industri. Strategi pembangunan industri mencakup penguatan pasokan bahan baku, pengembangan industri pengolahan sumber daya unggulan, peningkatan kompetensi industri daerah, penguatan SDM dan kelembagaan, perbaikan iklim usaha, peningkatan kerjasama antar institusi, peningkatan infrastruktur, pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan sentra IKM. Program pembangunan industri meliputi penetapan sasaran dan program pengembangan industri unggulan provinsi, pengembangan perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri.

(-)

(-)