on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 1998 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Usaha Besar Dengan Syarat Kemitraan
Also known as: Keppres 99/1998 · Keppres No. 99 Tahun 1998 · Keppres Nomor 99 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan usaha kecil dengan menetapkan bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan yang terbuka untuk usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan. Usaha kecil dianggap sebagai bagian integral dari ekonomi rakyat yang perlu dilindungi dari persaingan tidak sehat, namun juga diberdayakan untuk berperan optimal dalam pembangunan. Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan antara usaha kecil, menengah, dan besar, serta mensyaratkan kemitraan dalam bentuk penyertaan saham, inti plasma, subkontraktor, dan lainnya. Usaha menengah atau besar wajib memberikan pembinaan kepada usaha kecil dalam berbagai aspek seperti produksi, pemasaran, dan teknologi. Perizinan usaha diberikan oleh Menteri Negara Investasi atau Menteri Teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sumber pendanaan bagi usaha kecil dapat berasal dari perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya.