For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1970 tentang Tundjangan Jang Berlaku Chusus Bagi Pegawai – Pegawai Djawatan Sandi

Also known as: Keppres 34/1970 · Keppres No. 34 Tahun 1970 · Keppres Nomor 34 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 1970Publication Date:20 Mei 1970
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTundjangan Jang Berlaku Chusus Bagi Pegawai – Pegawai Djawatan Sandi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Mei 1970
Publication Date20 Mei 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan mengenai tunjangan-tunjangan khusus bagi pegawai-pegawai Djawatan Sandi yang telah dikeluarkan terdahulu, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai pemberian uang lembur.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menyesuaikan besarnya tunjangan khusus bagi pegawai Djawatan Sandi dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan ini diberikan sebagai tambahan atas gaji pokok dan tunjangan lainnya, dengan tujuan meningkatkan pengamanan kerahasiaan negara. Pegawai yang berhak menerima tunjangan ini meliputi pegawai sipil organik Djawatan Sandi, anggota ABRI, dan pegawai sipil dari departemen lain yang diperbantukan. Besarnya tunjangan diatur berdasarkan tingkat keahlian persandian dan golongan pegawai, dengan rincian tunjangan bulanan yang berbeda untuk masing-masing kategori. Pemberian tunjangan dapat ditunda atau dihentikan berdasarkan penilaian Kepala Djawatan Sandi, dan biaya tunjangan dibebankan pada anggaran Djawatan Sandi.

(-)

(-)