For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran Dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 185/PMK.05/2016 · PMK No. 185/PMK.05/2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Desember 2016Publication Date:30 November 2016
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran Dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Desember 2016
Publication Date30 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) pada Kementerian Perhubungan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan BP3IP kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri dari tarif layanan pendidikan dan pelatihan, serta tarif layanan penunjang pendidikan dan pelatihan. Tarif layanan pendidikan dan pelatihan meliputi tarif pendaftaran peserta, pemeriksaan kesehatan, pendidikan dan pelatihan peningkatan, pemutakhiran, pengukuhan, keterampilan, dan revalidasi. Tarif layanan penunjang pendidikan dan pelatihan meliputi tarif pengurusan kehilangan sertifikat, penggantian sertifikat, salinan ijazah/sertifikat, serta penggunaan sarana dan prasarana. Tarif penggunaan sarana dan prasarana ditetapkan dengan Keputusan Direktur BP3IP. BP3IP dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan pelaut berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak tersebut. Kerja Sama Operasional (KSO) juga dimungkinkan untuk meningkatkan layanan, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak KSO. Warga Negara Asing dikenakan tarif yang lebih tinggi untuk beberapa jenis pendidikan dan pelatihan. Tata cara penetapan tarif layanan kepada WNA diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur BP3IP.

(-)

(-)