on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1968 tentang Perobahan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 (L.N. Tahun 1967 No. 33)
Also known as: UU 1/1968 · UU No. 1 Tahun 1968 · UU Nomor 1 Tahun 1968
Undang-Undang ini mengubah Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968. Latar belakang perubahan ini adalah karena batas waktu kerja Panitia Khusus APBN 1968 DPR-GR untuk memperinci pedoman-pedoman dalam Lampiran V Undang-Undang No. 13 Tahun 1967 belum dapat dipenuhi karena perkembangan keadaan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperpanjang batas waktu kerja Panitia Khusus tersebut.
Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini adalah memperpanjang batas waktu kerja Panitia Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong sampai dengan tanggal 29 Februari 1968. Perpanjangan ini terkait dengan tugas panitia untuk memperinci pedoman-pedoman yang termuat pada Lampiran V Undang-undang No. 13 tahun 1967.