For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 1/2016 · Perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:14 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Buleleng
Effective Date-
Publication Date14 Maret 2016
Place of EnactmentBuleleng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2016 ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah melalui sumber pendapatan asli daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ayat (2) Pasal 3, perubahan ayat (1) Pasal 4, dan perubahan huruf a Pasal 8 serta penghapusan huruf b Pasal 8. Obyek retribusi izin usaha perikanan adalah pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Subyek retribusi izin usaha perikanan adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan penerbitan izin usaha pembudidayaan ikan. Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan izin usaha budidaya yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)