For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Seluma 5/2020 · Perda Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peran serta perusahaan dan mensinergikan program TJSLP dengan program pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seluma wajib melaksanakan program TJSLP yang diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah. Sasaran TJSLP meliputi bidang lingkungan hidup (perbaikan infrastruktur, sanitasi, perlindungan lingkungan) dan bidang sosial (pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya, pariwisata, keagamaan, ekonomi kreatif, penanganan masyarakat tidak mampu, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta kedaruratan).

Pemerintah Kabupaten menyediakan data dan informasi sebagai bahan penyusunan rencana TJSLP. Pelaksanaan program TJSLP dapat dilakukan secara langsung (hibah, penghargaan, beasiswa, subsidi, bantuan sosial, pelayanan sosial) atau tidak langsung (penelitian, penguatan kelembagaan, pelatihan, peningkatan kemampuan manajemen, penumbuhan inovasi).

Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan TJSLP kepada Pemerintah Kabupaten setiap tahun. Pemerintah Kabupaten memfasilitasi pembentukan forum TJSLP sebagai wadah kerjasama dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP. Pendanaan operasional forum TJSLP bersumber dari APBD dan anggaran perusahaan. Pemerintah Kabupaten dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TJSLP, berupa kemudahan perizinan. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan TJSLP.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau dipublikasikan dalam media cetak.