For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung

Also known as: Keppres 21/2004 · Keppres No. 21 Tahun 2004 · Keppres Nomor 21 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2004Publication Date:23 Maret 2004
Struktur Organisasi PemerintahProses Peradilan & Hukum AcaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 2004
Publication Date23 Maret 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 ini bertujuan untuk melaksanakan pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung. Pengalihan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Keputusan ini mengatur bahwa sejak tanggal 31 Maret 2004, organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dialihkan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung. Sementara itu, pengalihan di lingkungan Peradilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung berlaku sejak 30 Juni 2004. Dengan pengalihan ini, pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah Mahkamah Agung. Sebelum terbentuknya organisasi baru, tugas dan fungsi tetap dilaksanakan oleh instansi yang ada dengan penyesuaian kebijakan dari Ketua Mahkamah Agung. Biaya pelaksanaan pengalihan dibebankan pada anggaran instansi masing-masing.

  1. Sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja yang baru di lingkungan Mahkamah Agung, tugas, fungsi, dan kewenangan tetap dilaksanakan oleh instansi yang ada sampai terbentuknya organisasi baru.
  2. Tim Pengalihan dan Penataan dibentuk untuk mengalihkan dan menata kelembagaan, pegawai, kekayaan negara, keuangan, arsip, dan dokumentasi ke Mahkamah Agung.

(-)