1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, atau pembekuan izin.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 25 dan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau paksaan pemerintah.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) atau (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (1) atau (2), Pasal 32, Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), dan/atau Pasal 40 ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 50, Pasal 53, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 59, Pasal 60 ayat (2) Pasal 61, Pasal 62 dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.
5. Pelanggaran terhadap Pasal 41 (1), Pasal 42 (1), Pasal 44 (1), Pasal 45 (1), Pasal 46 (1), Pasal 47 (1), Pasal 48, Pasal 49 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).