on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 - 2026
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 2/2016 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2026.
Latar Belakang dan Tujuan:
RIPPARDA ini dibentuk dengan tujuan untuk mengelola dan mengembangkan potensi kepariwisataan Kabupaten Konawe Utara yang kaya akan sumber daya alam, keanekaragaman flora dan fauna, serta kemajemukan adat istiadat, seni, budaya, dan peninggalan sejarah. Pengembangan ini bertujuan untuk menunjang pembangunan daerah secara umum dan pembangunan kepariwisataan secara khusus, dengan memperhatikan aspek finansial, agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup, serta ketentraman dan ketertiban.
Ketentuan Substansial:
Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan Kabupaten Konawe Utara sebagai daerah tujuan wisata berbasis kearifan lokal yang memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi daerah menuju masyarakat sejahtera dan beradab.
RIPPARDA memiliki tujuan untuk mewujudkan industri kepariwisataan yang dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk wisata, menjalin kerjasama antar stakeholder, serta bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial budaya. Sasarannya meliputi pengembangan industri pariwisata yang kreatif dan berwawasan lingkungan, peningkatan kualitas destinasi pariwisata, peningkatan upaya pemasaran yang bertanggung jawab, dan peningkatan kapasitas organisasi kepariwisataan.
RIPPARDA berfungsi sebagai pedoman bagi pembinaan dan pengembangan kawasan pariwisata, obyek dan daya tarik wisata (ODTW), sarana dan prasarana pariwisata, serta investasi pembangunan. Kebijakan pengembangannya meliputi pengembangan kawasan strategis pariwisata, pembangunan kawasan pengembangan pariwisata, pengembangan produk pariwisata yang sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sistem pengelolaan dan pelestarian warisan budaya, serta penguatan kelembagaan pengelolaan pariwisata daerah.
Strategi pengembangannya mencakup pembagian kawasan pengembangan pariwisata (KPP) dalam enam wilayah, peningkatan aksesibilitas dan transportasi, peningkatan kualitas fasilitas penunjang, pengembangan produk wisata yang terdiversifikasi, peningkatan kapasitas dan peran masyarakat, penguatan kesadaran wisata masyarakat, pengelolaan pengunjung, dan pengembangan investasi kepariwisataan yang mendukung konservasi lingkungan dan budaya.