Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah pembangunan kepariwisataan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperluas kesempatan berusaha, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan daya tarik wisata, serta memupuk rasa cinta tanah air.
Ketentuan substansial mencakup pengelolaan daya tarik wisata berbasis masyarakat, koordinasi lintas sektor (kepabeanan, keimigrasian, keamanan, prasarana, transportasi, promosi), pembangunan kepariwisataan berdasarkan rencana induk, serta usaha pariwisata (daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, jasa perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan, MICE, informasi, konsultan, pramuwisata, wisata tirta, spa). Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata, serta larangan merusak daya tarik wisata. Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan dan menjamin ketersediaan informasi kepariwisataan. Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Gabungan Industri Pariwisata Daerah dapat dibentuk untuk mendukung pengembangan pariwisata. Pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama dengan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.