on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 18/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 18 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengamanatkan perlunya pengaturan mengenai BPD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan BPD di setiap desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah (dusun/RW) yang ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat. Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa, dengan rentang antara 5 hingga 11 orang. Persyaratan menjadi anggota BPD meliputi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 21 tahun, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana dengan hukuman minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, berdomisili di desa minimal 2 tahun, bersedia dicalonkan, dan tidak berstatus sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme penetapan anggota BPD, yang meliputi pembentukan panitia pengisian, pendaftaran bakal calon, penyaringan bakal calon, rapat musyawarah pengisian anggota BPD, peresmian oleh Bupati, dan pelantikan. Fungsi BPD adalah menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki wewenang membahas Rancangan Peraturan Desa, mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyusun tata tertib BPD. Anggota BPD memiliki kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika. Anggota BPD juga memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan.