For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sikka 3/2015 · Perda Kabupaten Sikka No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2015Publication Date:24 Juli 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sikka
Effective Date28 Juli 2015
Publication Date24 Juli 2015
Place of EnactmentMaumere

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Nomor 7 Seri D Nomor 6, Tambahan Lambaran Daerah Nomor 43).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sikka. Latar belakangnya adalah untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa secara serentak, bergelombang, atau antarwaktu, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Mekanisme pemilihan Kepala Desa, termasuk pemilihan serentak, bergelombang, dan antarwaktu.
  2. Pembentukan dan tugas panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten dan desa, serta tim pengawas pemilihan.
  3. Pendaftaran pemilih dan pencalonan Kepala Desa, termasuk persyaratan calon, penjaringan, penyaringan, dan penetapan calon.
  4. Ketentuan mengenai calon dari unsur Kepala Desa, perangkat desa, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan karyawan BUMN/BUMD.
  5. Kampanye, larangan kampanye, dan masa tenang.
  6. Pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih.
  7. Pelantikan Kepala Desa terpilih.
  8. Pengaduan dan penyelesaian masalah terkait pemilihan.
  9. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  10. Pemberhentian Kepala Desa.
  11. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
  12. Pembinaan Kepala Desa.
  13. Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Persyaratan bagi calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, domisili, dan tidak pernah dipidana.
  2. Kewajiban bagi PNS, TNI/Polri, dan karyawan BUMN/BUMD yang mencalonkan diri untuk mendapatkan izin dari atasan.
  3. Larangan kampanye bagi calon dan tim kampanye.
  4. Hak bagi pemilih untuk memberikan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Bagi Kepala Desa yang masa jabatannya belum berakhir pada saat penetapan pemilihan Kepala Desa gelombang III (tiga) dapat diberhentikan dari jabatan dan diberikan penghasilan tetap secara penuh sampai akhir masa jabatannya. 3. Bagi desa yang Kepala Desanya dijabat oleh penjabat Kepala Desa, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus segera melaksanakan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye dikenakan sanksi penghentian kampanye. 2. Calon Kepala Desa dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berat (Pasal 40 huruf a, b, c) dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon atau calon terpilih berdasarkan putusan pengadilan. 3. Pelanggaran larangan dalam masa tenang dikenakan sanksi berupa batalnya keikutsertaan calon dalam pemilihan.