For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 06/2018 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 06 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentUjoh Bilang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2016 Nomor 018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 1018)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, serta untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 18 Tahun 2016, termasuk definisi istilah-istilah seperti Instansi Pelaksana, Dokumen Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Perubahan juga mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta kewajiban terkait pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting.

Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembentukan instansi pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan.
  • Kewajiban Instansi Pelaksana untuk melakukan verifikasi dan validasi data.
  • Kewenangan Instansi Pelaksana untuk mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  • Kewajiban WNI dan Orang Asing yang datang dari luar negeri untuk melaporkan kedatangannya.
  • Pengaturan mengenai Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan, termasuk Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Kewajiban memiliki KTP-el bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
  • Kewajiban melaporkan setiap kelahiran kepada Instansi Pelaksana.
  • Kewajiban melaporkan pengesahan anak oleh orang tua.
  • Kewajiban melaporkan setiap kematian kepada Instansi Pelaksana.

(-)

(-)