Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan BMD secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Kebijakan ini mencakup:
1. *Pejabat Pengelola Barang:* Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan BMD.
2. *Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:* Proses penyusunan rincian kebutuhan BMD yang memperhatikan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan BMD yang ada.
3. *Pengadaan:* Pelaksanaan pengadaan BMD berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
4. *Penggunaan:* Penetapan status penggunaan BMD oleh Gubernur untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
5. *Pemanfaatan:* Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur.
6. *Pengamanan dan Pemeliharaan:* Upaya pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap BMD, serta pemeliharaan BMD agar tetap berfungsi dengan baik.
7. *Penilaian:* Penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. *Pemindahtanganan:* Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
9. *Pemusnahan:* Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
10. *Penghapusan:* Tindakan menghapus BMD dari Daftar Barang setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
11. *Penatausahaan:* Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
12. *Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:* Upaya pembinaan terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan BMD, serta pengawasan dan pengendalian oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan BMD berupa Rumah Negara. Selain itu, diatur pula mengenai ganti rugi dan sanksi bagi pihak yang menyebabkan kerugian daerah, serta penyelesaian sengketa BMD.