For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-008/A/JA/01/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-008/A/JA/01/2011 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011

Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-008/A/JA/01/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-008/A/JA/01/2011

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2011Publication Date:12 Januari 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Jaksa Agung
ThemePendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date12 Januari 2011
Publication Date12 Januari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 037/A/JA/12/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :PER- 068/A/JA/7/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Jaksa Agung ini mengatur tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011. Latar belakang peraturan ini adalah untuk membentuk kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar serta memiliki wawasan yang komprehensif dalam bidang administrasi Kejaksaan.

Tujuan Diklat ini adalah untuk:

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan R.I.
  2. Menanamkan kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar, memiliki wawasan yang komprehensif untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
  3. Memantapkan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pengembangan partisipasi masyarakat.
  4. Meningkatkan pengetahuan, keahlian dan atau keterampilan serta pembentukan sedini mungkin kepribadian Pegawai Kejaksaan.

Sasaran Diklat ini adalah:

  1. Mempersiapkan tenaga Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan keterampilan dalam mengelola administrasi Kejaksaan R.I.
  2. Tersedianya Pegawai Negeri Sipil yang profesional dalam menangani Kejaksaan R.I.

Pendidikan dan Pelatihan diselenggarakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia. Peserta adalah Calon Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Biro Kepegawaian. Jumlah peserta sebanyak 1.583 orang yang terbagi dalam 4 angkatan. Kurikulum terdiri dari kajian sikap dan perilaku serta kajian administrasi dengan total 96 jam pelajaran. Jangka waktu Diklat adalah 14 hari. Penilaian dilakukan terhadap pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku peserta. Peserta yang lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Biaya penyelenggaraan dibebankan pada DIPA Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan R.I. tahun 2011.

(-)

(-)