Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, meningkatkan pelayanan, dan memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan sumber pendapatan desa yang efektif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi aparatur desa dalam mengelola keuangan desa secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa dan BPD: Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap dan/atau tunjangan yang ditetapkan dalam APB Desa. Besaran penghasilan tetap minimal sama dengan upah minimum regional. Pimpinan dan Anggota BPD juga diberikan tunjangan setiap bulan sesuai kemampuan keuangan desa.
- Sumber Pendapatan Desa: Pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat.
- DAU Desa dan DAK Desa: Dana Alokasi Umum (DAU) Desa dialokasikan dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Desa untuk kegiatan yang sudah ditentukan.
- Pengelolaan Keuangan: Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, yang dapat dilimpahkan kepada Perangkat Desa. Untuk penatausahaan keuangan, Kepala Desa mengangkat bendahara desa.
- APB Desa: APB Desa merupakan rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan peraturan desa, mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penyusunan APB Desa melibatkan musyawarah antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa: Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan sebagian besar digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dan BPD dalam pengelolaan dana perimbangan, serta mekanisme penyusunan dan perubahan APB Desa.