For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 6/2006 · Perda Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2006Publication Date:17 Oktober 2006
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date30 Desember 2006
Publication Date17 Oktober 2006
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2000 Nomor 30). 2. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2000 Nomor 31). 3. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2000 Nomor 32).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, meningkatkan pelayanan, dan memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan sumber pendapatan desa yang efektif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi aparatur desa dalam mengelola keuangan desa secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa dan BPD: Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap dan/atau tunjangan yang ditetapkan dalam APB Desa. Besaran penghasilan tetap minimal sama dengan upah minimum regional. Pimpinan dan Anggota BPD juga diberikan tunjangan setiap bulan sesuai kemampuan keuangan desa.
  2. Sumber Pendapatan Desa: Pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat.
  3. DAU Desa dan DAK Desa: Dana Alokasi Umum (DAU) Desa dialokasikan dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Desa untuk kegiatan yang sudah ditentukan.
  4. Pengelolaan Keuangan: Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, yang dapat dilimpahkan kepada Perangkat Desa. Untuk penatausahaan keuangan, Kepala Desa mengangkat bendahara desa.
  5. APB Desa: APB Desa merupakan rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan peraturan desa, mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penyusunan APB Desa melibatkan musyawarah antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
  6. Alokasi Dana Desa: Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan sebagian besar digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dan BPD dalam pengelolaan dana perimbangan, serta mekanisme penyusunan dan perubahan APB Desa.

(-)

(-)