on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEMELIHARAAN JALAN
Also known as: Perda Kota Mataram 16/2019 · Perda Kota Mataram No. 16 Tahun 2019 · Perda Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemeliharaan Jalan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan, mewujudkan pelayanan jalan yang sesuai standar pelayanan minimal, dan mewujudkan ketertiban dalam penggunaan bagian-bagian jalan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemeliharaan jalan, meliputi rencana umum pemeliharaan jalan, survei pemeliharaan jalan, pemrograman pemeliharaan jalan, pembiayaan pemeliharaan jalan, perencanaan teknis pemeliharaan jalan, pelaksanaan pemeliharaan jalan, penilikan jalan, pengawasan termasuk pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pemeliharaan jalan, dan peran masyarakat dalam pemeliharaan jalan. Rencana umum pemeliharaan jalan mencakup sistem informasi, sistem manajemen aset, dan rencana penanganan pemeliharaan jalan. Survei pemeliharaan jalan meliputi survei inventarisasi jalan dan survei kondisi jalan. Pemrograman pemeliharaan jalan mencakup penetapan lokasi, waktu penanganan dan jenis penanganan yang tepat. Pembiayaan pemeliharaan jalan didasarkan pada pertimbangan sosiol ekonomi, potensi, dan kemampuan penyelenggaraan jalan serta prioritas penanganannya. Pelaksanaan pemeliharaan jalan wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas. Penilikan jalan meliputi pengamatan atas pemanfaatan dan kondisi bagian-bagian jalan, pelaporan atas hasil pengamatan, pengusulan tindakan yang diperlukan terhadap hasil pengamatan, dan menerima keluhan/masukan/informasi dari masyarakat/ pengguna jalan. Pengawasan pelaksanaan pemeliharaan jalan meliputi kegiatan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan jalan. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan.