For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu

Also known as: Permenperin 31/2024 · Permenperin No. 31 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 31 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2024Publication Date:16 Juli 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date29 Juli 2024
Publication Date16 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu. Perubahan tersebut mencakup definisi, pelaksanaan program, penggantian sebagian harga pembelian mesin dan/atau peralatan, penunjukan Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi (LPPR), pembentukan tim teknis, kriteria pemohon, pengajuan permohonan, pemeriksaan administratif, verifikasi lapangan, dan realisasi pencairan dana.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pengolahan kayu dengan menyesuaikan kebijakan yang ada.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan definisi terkait Industri, Perusahaan Industri, Korporasi, Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi (LPPR), Pemohon, Penerima, Menteri, Direktur Jenderal, dan Direktur.
  2. Pelaksanaan Program: Program dilaksanakan oleh Direktur Jenderal yang membentuk tim teknis dan menunjuk LPPR.
  3. Penggantian Sebagian Harga: Besaran penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dilengkapi dengan tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% atau mesin/peralatan impor.
  4. Penunjukan LPPR: Penunjukan LPPR dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah. LPPR bertugas melakukan sosialisasi, pemeriksaan administratif, verifikasi dokumen dan lapangan, pelaporan, penyiapan dokumen perjanjian, dan verifikasi dokumen realisasi pencairan dana.
  5. Pembentukan Tim Teknis: Tim teknis dibentuk oleh Direktur Jenderal dengan tugas melakukan penilaian hasil verifikasi LPPR dan memberikan rekomendasi calon penerima.
  6. Kriteria Pemohon: Kriteria pemohon meliputi badan usaha berlokasi di Indonesia, termasuk dalam lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu, memiliki akun SIINas, dan memiliki nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00.
  7. Pengajuan Permohonan: Pengajuan permohonan dilakukan secara elektronik melalui SIINas dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
  8. Pemeriksaan Administratif: LPPR melakukan pemeriksaan administratif untuk memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
  9. Verifikasi Lapangan: Verifikasi lapangan dilakukan untuk menilai kewajaran harga, kelayakan teknologi, dan memastikan mesin/peralatan telah terpasang.
  10. Realisasi Pencairan Dana: Penerima mengajukan permohonan realisasi pencairan dana dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

(-)

( - )