Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu. Perubahan tersebut mencakup definisi, pelaksanaan program, penggantian sebagian harga pembelian mesin dan/atau peralatan, penunjukan Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi (LPPR), pembentukan tim teknis, kriteria pemohon, pengajuan permohonan, pemeriksaan administratif, verifikasi lapangan, dan realisasi pencairan dana.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pengolahan kayu dengan menyesuaikan kebijakan yang ada.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Perubahan definisi terkait Industri, Perusahaan Industri, Korporasi, Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi (LPPR), Pemohon, Penerima, Menteri, Direktur Jenderal, dan Direktur.
- Pelaksanaan Program: Program dilaksanakan oleh Direktur Jenderal yang membentuk tim teknis dan menunjuk LPPR.
- Penggantian Sebagian Harga: Besaran penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dilengkapi dengan tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% atau mesin/peralatan impor.
- Penunjukan LPPR: Penunjukan LPPR dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah. LPPR bertugas melakukan sosialisasi, pemeriksaan administratif, verifikasi dokumen dan lapangan, pelaporan, penyiapan dokumen perjanjian, dan verifikasi dokumen realisasi pencairan dana.
- Pembentukan Tim Teknis: Tim teknis dibentuk oleh Direktur Jenderal dengan tugas melakukan penilaian hasil verifikasi LPPR dan memberikan rekomendasi calon penerima.
- Kriteria Pemohon: Kriteria pemohon meliputi badan usaha berlokasi di Indonesia, termasuk dalam lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu, memiliki akun SIINas, dan memiliki nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00.
- Pengajuan Permohonan: Pengajuan permohonan dilakukan secara elektronik melalui SIINas dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Pemeriksaan Administratif: LPPR melakukan pemeriksaan administratif untuk memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
- Verifikasi Lapangan: Verifikasi lapangan dilakukan untuk menilai kewajaran harga, kelayakan teknologi, dan memastikan mesin/peralatan telah terpasang.
- Realisasi Pencairan Dana: Penerima mengajukan permohonan realisasi pencairan dana dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.