Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada PT. Bank Bengkulu. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Tujuannya adalah untuk investasi berkelanjutan dalam memperkuat permodalan PT. Bank Bengkulu, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan menjadi pemilik saham yang termasuk dalam kelompok penentu kebijakan PT. Bank Bengkulu.
Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang (tanah, bangunan, atau selainnya). Pemerintah daerah mendapatkan saham senilai jumlah penyertaan modal dan berhak atas dividen yang merupakan pendapatan asli daerah. PT. Bank Bengkulu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada Bupati dan DPRD setiap tahun.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp. 10.325.000.000,-. Penambahan penyertaan modal mulai tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 25.000.000.000,- dilaksanakan secara bertahap dari APBD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sebelum penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Bank Bengkulu setiap tahun anggaran, yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal, jangka waktu, perjanjian keuntungan, serta hak, kewajiban, dan sanksi. Bupati melakukan pengawasan penyertaan modal melalui pemantauan dan pengendalian.