For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perparkiran

Also known as: Perda Kota Langsa 2/2023 · Perda Kota Langsa No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2023Publication Date:20 Februari 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perparkiran
LocationPemerintah Kota Langsa
Effective Date20 Februari 2023
Publication Date20 Februari 2023
Place of EnactmentLangsa

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perparkiran (Lembaran Kota Langsa Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Kota Langsa Nomor 390)

Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 mengubah Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perparkiran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas dan menata sistem perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan pengguna jasa parkir, serta meningkatkan kepatuhan hukum. Tujuannya adalah untuk menertibkan masalah perparkiran dan mengefektifkan peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir.

Perubahan meliputi penambahan definisi istilah terkait perparkiran seperti rambu parkir, marka parkir, dan pengguna parkir. Selain itu, disisipkan bab baru mengenai rambu dan marka parkir, serta tata tertib parkir yang melarang parkir di tempat yang tidak sesuai dan menghalangi lalu lintas. Pengguna jasa parkir berhak memperoleh karcis resmi dan wajib mematuhi rambu serta membayar retribusi.

Qanun ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran tata tertib parkir, berupa tindakan penertiban seperti penguncian roda, pemindahan kendaraan, pengurangan angin, atau pencabutan pentil ban. Kendaraan yang dipindahkan dapat diderek ke fasilitas parkir yang ditetapkan atau tempat penyimpanan yang disediakan Pemerintah Kota. Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan selama pemindahan dilakukan dengan itikad baik.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4B ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa tindakan penertiban dengan penguncian roda, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda, dan/atau pencabutan pentil ban kendaraan. 3. Pengenaan sanksi administratif dikenakan denda paling banyak Rp500.000,00. 4. Kendaraan yang tidak segera diambil setelah dilakukan tindakan penertiban akan dibawa ke tempat penyimpanan dan dikenakan denda mingguan.