For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 7/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:15 Agustus 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date-
Publication Date15 Agustus 2016
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2006.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Perangkat Desa: Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Mereka bertugas membantu Kepala Desa dan bertanggung jawab kepadanya.
  • Pengangkatan Perangkat Desa: Diangkat oleh Kepala Desa setelah konsultasi dengan Camat melalui mekanisme ujian penyaringan. Persyaratan calon meliputi bertaqwa, setia kepada Pancasila dan NKRI, pendidikan minimal SMA, usia 20-42 tahun, berdomisili di desa minimal 1 tahun, sehat, berkelakuan baik, bebas narkoba, dan mampu mengoperasikan komputer.
  • Larangan Perangkat Desa: Dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
  • Penghasilan dan Penghargaan Perangkat Desa: Berhak menerima penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain yang sah, dan jaminan kesehatan. Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat diberikan penghargaan.
  • Pemberhentian Perangkat Desa: Dapat diberhentikan sementara atau tetap dengan hormat atau tidak dengan hormat.
  • Pengembangan Karier Perangkat Desa: Kepala Desa wajib mengembangkan karier perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
  • Batas Usia Pensiun Perangkat Desa: Berakhir pada usia 60 tahun.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Sekretaris Desa yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetap menjalankan tugasnya di desa masing-masing. 2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtugaskan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah atas permohonan sendiri atau diusulkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Perangkat Desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab sebagai perangkat desa sampai berakhir masa jabatannya. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Perangkat Desa yang ada karena tidak memperoleh formasi jabatan dalam penataan organisasi tetap mendapatkan haknya sebagaimana jabatan sebelumnya.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.