Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kecamatan Sewon (RDTRK Kecamatan Sewon) dengan maksud untuk mewujudkan rencana tata ruang yang mantap, operasional, dan mengikat bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan keserasian fungsi ruang, meningkatkan pelayanan, dan mengendalikan pembangunan fisik Kecamatan Sewon. RDTRK Kecamatan Sewon berlaku selama 10 tahun (2008-2018) dan mencakup tujuan pengembangan kawasan fungsional, rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang (meliputi struktur pelayanan kegiatan seperti perdagangan, jasa, pendidikan, kesehatan, rekreasi, pemerintahan, sistem jaringan pergerakan, telekomunikasi, energi, prasarana lingkungan, serta pola pemanfaatan ruang seperti kawasan permukiman, perdagangan, jasa, pemerintahan, pariwisata, dan perindustrian), pedoman pelaksanaan pembangunan kawasan fungsional perkotaan (meliputi arahan kepadatan, ketinggian, garis sempadan bangunan, penanganan lingkungan, serta jaringan prasarana dan sarana), dan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang kawasan fungsional perkotaan. Kebijakan pengembangan RDTRK Kecamatan Sewon meliputi peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan kegiatan sosial ekonomi, dan peningkatan prasarana dan sarana wilayah. Rencana struktur ruang mencakup sistem pusat pelayanan kegiatan (skala regional, kecamatan, dan lingkungan) untuk berbagai sektor seperti perdagangan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, pemerintahan, serta sistem jaringan pergerakan (jalan arteri, kolektor, lokal, lingkungan) dan transportasi. Rencana sistem prasarana lingkungan mencakup jaringan listrik, telekomunikasi, air bersih, pembuangan air limbah, air hujan, dan persampahan. Rencana pemanfaatan ruang meliputi kawasan lindung (sempadan sungai/RTH, cagar budaya) dan kawasan budidaya (permukiman, perdagangan/jasa, industri, rekreasi, perkantoran, pendidikan, pertanian, RTH). Pedoman pelaksanaan pembangunan kawasan mencakup arahan kepadatan dan ketinggian bangunan, perpetakan bangunan, sempadan bangunan, penanganan blok peruntukan, serta sarana dan prasarana. Pelaksanaan pembangunan dibagi dalam dua tahap (2008-2013 dan 2014-2018).