on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Badan Standardisasi Nasional
Also known as: Peraturan BSN 13/2019 · Peraturan BSN No. 13 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Badan Standardisasi Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas permasalahan hukum yang dihadapi oleh BSN dan ASN BSN dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Bantuan hukum diberikan kepada Pimpinan Tinggi BSN, ASN BSN, Pensiunan BSN, Mantan Pegawai BSN, unit kerja yang secara ex officio tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh BSN, dan pemangku kepentingan yang menghadapi masalah hukum sebagai akibat dari penugasan BSN.
Bantuan hukum diberikan oleh Biro yang menangani advokasi hukum, yang dapat membentuk tim bantuan hukum yang terdiri dari unsur Bagian Hukum BSN dan unit kerja di lingkungan BSN, serta dapat melibatkan pihak lain seperti akademisi, advokat, Kejaksaan Republik Indonesia, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu. Bantuan hukum diberikan dalam bentuk litigasi (pendampingan di pengadilan) dan nonlitigasi (konsultasi hukum, pendapat hukum, pendampingan penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan hukum lainnya di luar pengadilan).
Peraturan ini mengatur tata cara permohonan bantuan hukum, yang diajukan secara tertulis kepada Kepala Biro dengan melampirkan uraian singkat masalah hukum dan dokumen terkait. Biro akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan kesediaan atau penolakan secara tertulis. Bantuan hukum dapat dihentikan apabila permasalahan tidak terkait dengan tugas dan fungsi BSN, penerima tidak kooperatif, tidak menjaga nama baik BSN, adanya permintaan penghentian, atau sebab lain yang sah. Biaya pelaksanaan bantuan hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BSN atau sumber lain yang sah.