For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 7/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2008Publication Date:20 Oktober 2008
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date20 Oktober 2008
Publication Date20 Oktober 2008
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 51). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perbendaharaan Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 52).

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, dan ekonomis melalui tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Peraturan ini mencakup berbagai kebijakan terkait perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi, pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dimaksudkan untuk mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, dan ekonomis melalui tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Ketentuan Substansial:

  • Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pejabat Pengguna Barang.
  • Asas Umum dan Struktur APBD: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, berbasis kas, dan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  • Penyusunan Rancangan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD), dan RKA-PPKD.
  • Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD meliputi penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD dan DPA-PPKD), pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta pengelolaan pembiayaan daerah.
  • Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban: Pengelolaan kekayaan daerah meliputi pengelolaan kas, piutang, investasi, dan barang daerah. Pengelolaan kewajiban daerah meliputi pengelolaan pinjaman dan utang daerah.
  • Hubungan Keuangan: Mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, Perusahaan Milik Daerah, dan badan-badan usaha lainnya.

1. Fungsi SKPKD dilaksanakan oleh Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung sepanjang belum dibentuk SKPKD. 2. Fungsi BUD dilaksanakan oleh Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung sepanjang belum dibentuk SKPKD. 3. Status bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran pada SKPD berada di SKPKD dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah peraturan daerah ini diundangkan. 4. Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 51) dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perbendaharaan Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 52) sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Putusan pidana atas kerugian Daerah terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan ganti rugi.