Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, dan ekonomis melalui tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Peraturan ini mencakup berbagai kebijakan terkait perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi, pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dimaksudkan untuk mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, dan ekonomis melalui tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Ketentuan Substansial:
- Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pejabat Pengguna Barang.
- Asas Umum dan Struktur APBD: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, berbasis kas, dan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- Penyusunan Rancangan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD), dan RKA-PPKD.
- Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD meliputi penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD dan DPA-PPKD), pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta pengelolaan pembiayaan daerah.
- Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban: Pengelolaan kekayaan daerah meliputi pengelolaan kas, piutang, investasi, dan barang daerah. Pengelolaan kewajiban daerah meliputi pengelolaan pinjaman dan utang daerah.
- Hubungan Keuangan: Mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, Perusahaan Milik Daerah, dan badan-badan usaha lainnya.