For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional

Also known as: PERPRES 99/2013 · PERPRES No. 99 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2013Publication Date:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 2013
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Reformasi birokrasi di lingkungan Badan SAR Nasional menjadi latar belakang kebijakan ini. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan SAR Nasional dengan persetujuan Menteri PANRB. Tunjangan Kinerja bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan tunjangan profesi yang diterima. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor oleh Kepala Badan SAR Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

(-)

(-)