on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 5/2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat, menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan, memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan, serta menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban desa untuk menyusun perencanaan pembangunan, yang didasarkan pada pemberdayaan, partisipatif, keberpihakan pada masyarakat, keterbukaan, akuntabilitas, selektivitas, efisiensi dan efektivitas, keberlanjutan, kecermatan, proses berulang, dan penggalian informasi. Perencanaan pembangunan desa terdiri dari RPJM-Desa (5 tahun) dan RKP-Desa (1 tahun). RPJM-Desa memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa. RKP-Desa merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya.
Kepala Desa bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengendalian penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa, yang dilakukan dalam forum Musrenbang-Desa. Hasil Musrenbang-Desa terdiri dari daftar prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa dan daftar prioritas kegiatan yang diusulkan ke tingkat Kecamatan. RPJM-Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan RKP-Desa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. Kepala Desa melaporkan RPJM-Desa dan RKP-Desa kepada Bupati melalui Camat. Pembiayaan perencanaan pembangunan desa bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDesa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan perencanaan pembangunan desa, yang dapat didelegasikan kepada Camat.