on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China)
Also known as: Keppres 48/2004 · Keppres No. 48 Tahun 2004 · Keppres Nomor 48 Tahun 2004
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation antara ASEAN dan Republik Rakyat China, yang ditandatangani di Phnom Penh pada 4 November 2002. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara wakil negara-negara ASEAN dan China. Keputusan ini mengatur bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.